Salah Satu Produk Kosmetik dr Reza Gladys Ilegal, Terancam 12 Tahun Penjara

Ferry Noviandi, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 31 Juli 2025 | 18:37 WIB
Salah Satu Produk Kosmetik dr Reza Gladys Ilegal, Terancam 12 Tahun Penjara
Salah satu produk keccantikan dr Reza Gladys ilegal, karena tak memiliki izin BPOM. Sang dokter kecantikan pun terancam hukuman 12 tahun penjara. [Instagram]

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil tindakan tegas terhadap peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya.

Kali ini, salah satu produk yang menjadi sorotan adalah serum dari jenama Glafidsya milik dokter selebgram, Reza Gladys.

Melalui unggahan resmi di akun Instagramnya, Rabu, 30 Juli 2025, BPOM mengumumkan sejumlah temuan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.

Di antara daftar tersebut, terungkap bahwa produk "GLAFIDSYA Glowing Booster Cell" tidak terdaftar secara resmi.

BPOM menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko. Tindakan ini merupakan respons atas aspirasi dan laporan masyarakat yang menginginkan jaminan keamanan obat dan makanan, termasuk kosmetik, yang beredar di Indonesia.

Dalam pengawasannya, BPOM secara spesifik menyebut beberapa produk yang menyalahi aturan, salah satunya berkaitan dengan metode penggunaan yang menyerupai tindakan medis.

Pelanggaran utama yang ditekankan BPOM adalah penggunaan produk-produk tersebut dengan cara yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik.

Banyak dari produk ini diaplikasikan menggunakan jarum suntik atau microneedle, sebuah metode yang seharusnya masuk dalam kategori tindakan medis.

BPOM pun memaparkan definisi resmi kosmetik sesuai regulasi yang berlaku untuk memberikan pemahaman kepada publik.

baca juga
Dokter Reza Gladys akan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pemerasan oleh Nikita Mirzani yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (24/7/2025). [Instagram]
Salah satu produk kosmetik milik dr Reza Gladys dinyatakan tidak memiliki izin BPOM. [Instagram]

"Sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik," bunyi keterangan BPOM  dalam unggahan tersebut.

Berdasarkan definisi di atas, BPOM membuat garis demarkasi yang jelas mengenai batasan produk kosmetik. Produk yang cara penggunaannya menembus lapisan kulit tidak lagi dianggap sebagai kosmetik biasa.

"Produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksi, tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik," ujarnya.

Lembaga pengawas ini juga mengingatkan bahwa produk yang digunakan dengan cara injeksi adalah obat yang harus steril dan aplikasinya wajib dilakukan oleh tenaga medis profesional.

Penggunaan yang serampangan oleh pihak yang tidak kompeten dapat memicu risiko kesehatan yang fatal.

"Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik," papar mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Oky Pratama: Produk Skincare Reza Gladys Tak Terdaftar BPOM

Oky Pratama: Produk Skincare Reza Gladys Tak Terdaftar BPOM

Entertainment | Kamis, 31 Juli 2025 | 18:16 WIB

Terbongkar di Sidang Nikita, Skincare Reza Gladys Tak Terdaftar BPOM: Ilegal dan Berbahaya!

Terbongkar di Sidang Nikita, Skincare Reza Gladys Tak Terdaftar BPOM: Ilegal dan Berbahaya!

Entertainment | Kamis, 31 Juli 2025 | 17:29 WIB

Nikita Mirzani Tolak Digiring ke Rutan, Ancam Sebar Rekaman 'Panas' Reza Gladys

Nikita Mirzani Tolak Digiring ke Rutan, Ancam Sebar Rekaman 'Panas' Reza Gladys

Entertainment | Kamis, 31 Juli 2025 | 17:09 WIB

Nikita Mirzani Disebut Saksi Cuma Ikut-ikutan Ulas Skincare, Jadikan Doktif Kambing Hitam?

Nikita Mirzani Disebut Saksi Cuma Ikut-ikutan Ulas Skincare, Jadikan Doktif Kambing Hitam?

Entertainment | Kamis, 31 Juli 2025 | 15:47 WIB

Dituduh Nikita Mirzani Atur Hakim dan Jaksa, Reza Gladys Bingung: Maksudnya Gimana?

Dituduh Nikita Mirzani Atur Hakim dan Jaksa, Reza Gladys Bingung: Maksudnya Gimana?

Entertainment | Kamis, 31 Juli 2025 | 15:01 WIB

Jadi Saksi Kunci, Oky Pratama Ungkap Betapa Reza Gladys Ngotot Ingin Bertemu Nikita Mirzani

Jadi Saksi Kunci, Oky Pratama Ungkap Betapa Reza Gladys Ngotot Ingin Bertemu Nikita Mirzani

Entertainment | Kamis, 31 Juli 2025 | 13:31 WIB

Terkini

Jalan Trase Batutulis Bogor Kini Beroperasi Penuh 24 Jam

Jalan Trase Batutulis Bogor Kini Beroperasi Penuh 24 Jam

Bogor | Minggu, 01 November 2026 | 19:52 WIB

Sinopsis Wild and Radiant, Dracin Romantis Fan Shi Ran dan Qin Xiao Xuan

Sinopsis Wild and Radiant, Dracin Romantis Fan Shi Ran dan Qin Xiao Xuan

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 19:45 WIB

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Optimalkan Aset Hulu Migas di Algeria

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Optimalkan Aset Hulu Migas di Algeria

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 19:44 WIB

Buku Badai dalam Tungku, Abadikan Perjuangan Menjaga Seni dan Budaya Nusantara

Buku Badai dalam Tungku, Abadikan Perjuangan Menjaga Seni dan Budaya Nusantara

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 19:36 WIB

Dewa United Bidik Hattrick Juara EPC 2026, Waspadai CLS Knights dan MVP

Dewa United Bidik Hattrick Juara EPC 2026, Waspadai CLS Knights dan MVP

Sport | Minggu, 01 November 2026 | 19:30 WIB

Riset Global Ungkap 73 Persen Warga Indonesia Pangkas Pengeluaran demi Biaya Rumah

Riset Global Ungkap 73 Persen Warga Indonesia Pangkas Pengeluaran demi Biaya Rumah

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 19:28 WIB

Banjir Aceh Selatan Rendam Dua Desa, 674 Warga Terdampak dan Ratusan Mengungsi

Banjir Aceh Selatan Rendam Dua Desa, 674 Warga Terdampak dan Ratusan Mengungsi

News | Minggu, 01 November 2026 | 19:19 WIB

Tantangan Finansial Gen Z: Gaji Buat Hidup, Tagihan, Healing, dan Tabungan

Tantangan Finansial Gen Z: Gaji Buat Hidup, Tagihan, Healing, dan Tabungan

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 19:10 WIB

Dark Abis! XLOV Unjuk Transformasi Terliar dalam Diri di Lagu Terbaru, Hush

Dark Abis! XLOV Unjuk Transformasi Terliar dalam Diri di Lagu Terbaru, Hush

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 19:05 WIB

Hubungan Indonesia-Singapura Memanas, 60 Tahun Persahabatan Terancam Perselisihan

Hubungan Indonesia-Singapura Memanas, 60 Tahun Persahabatan Terancam Perselisihan

News | Minggu, 01 November 2026 | 19:00 WIB

×