2 Kali Mangkir di Kasus Fitnah Nikita Mirzani Idap HIV, Fitri Salhuteru Bakal Dijemput Paksa?

Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:22 WIB
2 Kali Mangkir di Kasus Fitnah Nikita Mirzani Idap HIV, Fitri Salhuteru Bakal Dijemput Paksa?
Fitri Salhuteru usai mendampingi Reza Gladys menghadiri sidang kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani. [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Fitri Salhuteru dua kali mangkir dari panggilan polisi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh mantan sahabatnya, Nikita Mirzani.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih.

"Perkara yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani saat ini sedang berproses. Kemarin juga sudah dilakukan pemanggilan kepada Saudari Fitri, sudah dua kali pemanggilan, namun beliau belum hadir untuk memenuhi panggilan tersebut," ujar Murodih saat ditemui di kantornya pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Meski begitu, Murodih menegaskan bahwa karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, pihaknya belum bisa melakukan pemanggilan secara paksa.

"Karena ini prosesnya masih penyelidikan, jadi kita tidak ada pemanggilan secara paksa," ujarnya.

Fitri Salhuteru dan Nikita Mirzani (Instagram/fitri_salhuteru/nikitamirzanimawardi_172)
Fitri Salhuteru dan Nikita Mirzani (Instagram/fitri_salhuteru/nikitamirzanimawardi_172)

Terkait perkembangan penyelidikan, penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan dari saksi dan para ahli sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

"Nanti kita juga akan berkoordinasi dengan ahli hukum, ahli bahasa, ahli IT, yang mana hasil dari itu baru nanti kita akan lanjutkan. Jadi nanti kita menunggu hasil dari ahli itu," jelas Kompol Murodih.

Adapun hingga saat ini masih belum dada jadwal pemanggilan ketiga terhadap Fitri Salhuteru

Pihak kepolisian pun menyebut proses ini membutuhkan waktu karena harus menguatkan bukti-bukti melalui keterangan saksi dan ahli.

Baca Juga: Curahan Hati Dokter Reza Gladys Usai Huru-hara Skincare Ilegal

Sebagai informasi, laporan terhadap Fitri Salhuteru didaftarkan oleh Nikita Mirzani pada 11 Februari 2025.

Dalam laporan tersebut, Fitri Salhuteru dituding mencemarkan nama baik karena menuduh Nikita Mirzani mengidap HIV lewat sebuah unggahan di media sosial pada Desember 2024.

Dalam laporannya, Fitri Salhuteru dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Nikita Mirzani hadir sidang lanjutan kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Nikita Mirzani hadir sidang lanjutan kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Di sisi lain, meski dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Fitri Salhuteru justru terlihat hadir dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia datang mendampingi Reza dan sempat mencuri perhatian publik karena kehadirannya yang kontras dengan ketidakhadirannya di kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI