Jika pembelian dilakukan secara sah, dengan sumber dana jelas dan sesuai profil kekayaan, maka tak ada pelanggaran hukum.
Namun demikian, transparansi dan sensitivitas sosial tetap menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara seperti PPATK.
Kontributor : Chusnul Chotimah