Selain itu, mereka juga harus memastikan royalti yang terkumpul didistribusikan secara transparan dan proporsional kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
2. Menyusun dan Mengawasi Kode Etik
Komisioner LMKN bertugas menyusun kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh LMK di bidang lagu dan/atau musik.
Mereka juga melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan pendistribusian royalti yang dilakukan oleh LMK.
3. Memberikan Rekomendasi kepada Menteri
Komisioner memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM terkait:
- Pemberian sanksi kepada pengurus LMK yang melanggar kode etik atau peraturan.
- Pemberian izin operasional LMK.
- Pencabutan izin operasional LMK jika terjadi pelanggaran berat.
Baca Juga: Band Radja Izinkan Lagunya Diputar di Kafe: Lagu Kami untuk Diminati, Bukan Ditakuti
4. Melakukan Mediasi Sengketa
Apabila ada sengketa terkait pendistribusian royalti di antara anggota LMK, komisioner LMKN bertugas sebagai mediator untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
5. Menyusun Laporan
Komisioner wajib memberikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri secara berkala.
6. Mengelola Kepentingan Hak Ekonomi
Komisioner LMKN bertanggung jawab untuk mengelola kepentingan hak ekonomi dari pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan musik.