Velodiva, sebuah platform digital yang telah bekerja sama secara resmi dengan LMKN, menyatakan kesiapannya untuk membantu pemerintah mengimplementasikan sistem tersebut.
Vedy Eriyanto dari Velodiva mengungkapkan bahwa platform mereka dirancang khusus untuk menjawab tantangan tata kelola royalti sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Menurutnya, teknologi yang ada saat ini sudah mampu menciptakan sistem distribusi yang adil, transparan, dan efisien.
"Kami sudah melakukan apa yang diamanatkan di PP56 mengenai tata kelola royalti musik. Jadi tinggal diadopsi dan digunakan pemerintah untuk membereskan kisruh royalti," ujar Vedy Eriyanto.
Pihaknya kini dalam posisi menunggu panggilan dari kementerian terkait maupun DPR untuk mendemonstrasikan bagaimana teknologi mereka bisa menjadi solusi konkret atas polemik yang terjadi.
"Kita tunggu panggilan dari kementerian terkait dan DPR atau Istana jika diperlukan kita siap audiensi," tambahnya.
Langkah menuju digitalisasi ini diharapkan tidak hanya mengakhiri perseteruan antar lembaga dan musisi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pengguna musik komersial seperti pemilik kafe, penyelenggara acara, dan platform digital, sekaligus memastikan para seniman mendapatkan buah dari keringat kreativitas mereka secara adil.