Menurutnya, antara zakat dan pajak sangat sekali bedanya. Dia memulai dengan siapa yang wajib membayar zakat dan pajak.
"Zakat wajib jika sudah terpenuhi syaratnya seperti orang yang hartanya sudah mencapai setara dengan 85 gram emas atau kita bisa katakan orang yang mampu, orang miskin mah kagag," jelasnya.
Sementara itu pajak semuanya terkena bebannya tak pandang miskin atau kaya.
Kemudian tentang hukum keduanya. Zakat hukumnya wajib sementara sebagian Ulama menyebut pajak itu haram.
Hukum pajak haram ini sesuai dengan Hadits yang artinya "Tidak akan masuk surga para pemungut pajak."
Terakhir soal pendistribusiannya, zakat diberikan pada golongan tentunya yang membutuhkan seperti fakir miskin,
Sementara itu duit hasil pajak tidak jelas untuk membantu masyakarat kurang mampu.
"Sedangkan duit pajak boro-boro buat fakir miskin, duitnya sudah habis duluan diembat para koruptor, pejabat dan rapat-rapat di hotel mewah yang hasilnya bukan kemaslahatan masyarakat," sindirinya.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah
Baca Juga: PSI: KebijakaIn Mas Pram Diskon Pajak Hotel 50 Persen dan 20 Persen Restoran Patut Diacungi Jempol