Viral Kafe Ditagih Bayar Tagihan Royalti Lagu, Padahal DPR Sebut Sudah Bebaskan

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:52 WIB
Viral Kafe Ditagih Bayar Tagihan Royalti Lagu, Padahal DPR Sebut Sudah Bebaskan
ilustrasi kafe (Pexels.com/Max Bonda)

Suara.com - Viral di media sosial sebuah kafe tetap diminta bayar tagihan royalti lagu. Curahan hati pemilik kafe ini salah satunya disampaikan akun bernama Willy.

"Coffeeshopku dapat surat royalti (surat tagihan royalti -red). Dah besok aku beli burung beo," tulisnya di X, selaku pemilik Etnic Kafe.

Dalam gambar yang diunggah, nampak kop surat dari Lembaga Manajemen Kolektif, Prointim.

Unggahan ini lantas viral hingga ribuan akun warganet memberikan respon. Terlebih, tagihan royalti ini muncul meskipun Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad telah memediasi perkara ini.

Aturan mengenai royalti lagu yang digunakan untuk usaha komersil sebelumnya memang tengah hangat dibicarakan. Pasalnya, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan pemutaran musik di lokasi usaha bakal dikenai biaya, yang kemudian dibayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Banyak para penyanyi kafe yang keberatan karena dengan gaji yang tak seberapa, mereka harus membayar royalti lagu yang dinyanyikan. Sayangnya, tidak belum ada ketentuan kapan musik bisa disetel bebas tanpa membayar menurut UU tersebut.

Hanya saja, bagi usaha dengan level UMKM, LMKN memberikan keringanan. Melansir Antara, LMKN memberikan kelonggaran bagi usaha mikro dan kecil, termasuk kemungkinan keringanan hingga pembebasan pembayaran royalti, tergantung pada jenis dan skala usaha.

Merespons masalah ini, Dasco dinilai berhasil memainkan peran sentral sebagai juru damai, mendudukkan semua pemangku kepentingan, mulai dari pencipta lagu, penyanyi, pemerintah, hingga LMKN di satu meja untuk mencari solusi.

Hasilnya, tercapai kesepakatan sementara agar masyarakat tidak lagi ragu memutar musik, sembari semua pihak berkomitmen untuk mengawal revisi Undang-Undang Hak Cipta yang lebih berkeadilan.

Baca Juga: Heboh Postingan Provokatif Polisi usai Demo Rusuh di DPR: STM Kentang, Rame Doang Ditembak Mundur!

Pakar komunikasi politik dari Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menyebut Dasco sebagai figur sentral yang mampu menjadi penengah efektif dalam sengkarut yang sudah berlangsung lama ini.

Menurutnya, politisi Partai Gerindra itu kembali menunjukkan kapasitasnya dalam meredam isu panas di ruang publik.

"Dasco kembali menjadi figur kunci meredam polemik. Dia menjadi jembatan komunikasi sekaligus juga berhasil mendudukkan bersama komposer atau pencipta lagu dengan para artis penyanyi guna mencari jalan tengah terkait polemik royalti lagu dengan mendorong kedua pihak agar secara bersama-sama turut berkontribusi dalam proses revisi Undang-Undang Hak Cipta," kata Bawono, Senin (25/8/2025).

Ia mengungkit rekam jejak Dasco sebagai mediator dalam sengketa pelik lainnya, seperti perebutan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut, Dasco juga berperan sebagai jembatan komunikasi yang proporsional, mencegah konflik horizontal yang lebih luas. Kemampuan ini, menurut Bawono, tidak lepas dari posisi strategis yang dipegang Dasco, baik di parlemen maupun di partai penguasa.

Sebelumnya, viral seorang pengusaha kuliner di Bali I Gusti Ayu Sasih Ira dipolisikan akibat diduga melanggar aturan mengenai hak cipta yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ira yang memutar musik di tempat usahanya tidak membayar royalti lagu kepada LMKN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?