Punya Uang Rp1 M Tapi Beli Tanah Rp9 M, Taqy Malik: Pasti Dipermudahkan Allah

Ferry Noviandi Suara.Com
Selasa, 07 Oktober 2025 | 20:30 WIB
Punya Uang Rp1 M Tapi Beli Tanah Rp9 M, Taqy Malik: Pasti Dipermudahkan Allah
Taqy Malik dituding membangun masjid di atas tantah sengketa. [Instagram]

Suara.com - Taqy Malik menjadi sorotan setelah tampil dalam podcast dr Richard Lee untuk membahas kasus masjid yang dibangunnya di tanah sengketa.

Taqy membahas keputusannya membeli tanah senilai Rp9 miliar untuk membangun masjid, padahal saat itu hanya memiliki dana Rp1 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, dr Richard Lee mempertanyakan keputusan berani Taqy yang dianggap tidak logis secara finansial.

"Di satu sisi Mas Taqy kan cuma punya satu miliar pada waktu itu. Apakah tidak terpikir ditunda dulu atau bagaimana?" tanya dr Richard Lee dalam video yang diunggah Senin, 6 Oktober 2025.

Menanggapi hal itu, Taqy Malik menjawab dengan keyakinan bahwa niat baik akan selalu dimudahkan oleh Allah.

"Karena gini, saya yakin ya, konsep ketika kita ingin melakukan suatu amal baik, niat baik, pasti akan dimudahkan sama Allah," ujar mantan suami Salmafina Sunan tersebut.

Pernyataan Taqy Malik sontak menuai beragam komentar sinis dari warganet.

"Kalau niatnya baik, pasti akan dipermudah. Nah, sekarang lihat deh, dipermudah enggak? Berarti niatnya enggak baik, tuh," komentar warganet.

Baca Juga: Bukan Sekadar Bisnis, Taqy Malik Beberkan Alasan Ngotot Bangun Masjid

"Nah itu, si Taqy duitnya cuma Rp1 miliar, tapi ngadi-ngadi beli tanah Rp9 miliar. Modalnya cuma yakin," ujar warganet lain.

Kasus lahan sengketa bermula dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Taqy Malik sebagai pembeli dengan pihak penjual bernama Sirhan pada Juni 2022.

Dalam perjanjian itu, Taqy membeli delapan kavling tanah dan satu rumah dengan total nilai sekitar Rp9 miliar, tapi baru membayar sekitar Rp2,2 miliar.

Taqy Malik dituding membangun masjid di atas tanah sengketa. [Instagram]
Taqy Malik dituding membangun masjid di atas tanah sengketa. [Instagram]

Sisa pembayaran sebesar Rp6,8 miliar tidak terlunasi hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga penjual menggugat Taqy Malik ke pengadilan karena dianggap wanprestasi.

Meski pembayaran belum lunas, Taqy Malik diketahui sudah membangun Masjid Malikal Mulki di atas dua kavling dari lahan yang masih bersengketa tersebut.

Pengadilan Negeri Bogor memutuskan Taqy Malik bersalah atas wanprestasi, dan putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak kasasi Taqy Malik pada Mei 2025, menjadikan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Konsekuensi dari putusan itu, Taqy Malik diwajibkan mengosongkan lahan dan menyerahkannya kembali kepada pemilik sah.

Taqy Malik mengaku siap mematuhi putusan MA dan menerima konsekuensi hukum yang berlaku, termasuk mengosongkan masjid yang telah berdiri di atas tanah tersebut.

Dia juga membantah tudingan menggunakan dana umat atau donasi yayasan untuk membeli tanah, karena transaksi dilakukan sebelum yayasan resminya berdiri.

Menurut Taqy, seluruh dana donasi yang dikumpulkan setelahnya digunakan untuk kepentingan sosial, termasuk upaya penyelamatan masjid yang sudah dibangun.

Masjid Malikal Mulki sendiri berdiri di atas lahan yang secara hukum belum selesai proses pembayarannya, sehingga belum dapat diwakafkan karena masih milik pihak lain.

Kontributor : Chusnul Chotimah

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI