Hakim Belum Siap Ketok Palu, Sidang Vonis Jonathan Frizzy Ditunda Sepekan

Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:37 WIB
Hakim Belum Siap Ketok Palu, Sidang Vonis Jonathan Frizzy Ditunda Sepekan
Jonathan Frizzy. [Tiara Rosana/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Sidang putusan kasus vape Jonathan Frizzy resmi ditunda oleh hakim.

  • Penundaan karena hakim masih memerlukan waktu untuk melakukan pertimbangan.

  • Sidang vonis akan kembali digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Suara.com - Momen penentuan nasib Jonathan Frizzy dalam kasus penyalahgunaan vape berisi zat adiktif harus tertunda. 

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang seharusnya digelar hari ini, Rabu, 15 Oktober 2025 terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan Darmadipraja, yang hadir di pengadilan.

"Iya, jadi baru saja kita mendengar yang disampaikan Majelis Hakim bahwa hari ini harusnya agendanya pembacaan putusan," ujar Ida Bagus Ivan Darmadipraja.

Menurutnya, penundaan ini murni karena pertimbangan internal dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

"Namun, karena hakim masih memerlukan pertimbangan waktu, maka sidangnya ditunda untuk satu minggu di Rabu depan, tanggal 22 Oktober," sambungnya.

Potret Jonathan Frizzy pakai baju tersangka kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape. (Dok. Istimewa)
Potret Jonathan Frizzy pakai baju tersangka kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape. (Dok. Istimewa)

Jonathan Frizzy sendiri tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Aktor 43 tahun itu mengikuti jalannya persidangan secara daring dari lembaga pemasyarakatan.

Meski putusannya ditunda, pihak Ijonk mengaku menghormati keputusan Majelis Hakim. 

"Ya, Ijonk sih menghormati proses hukum yang berlangsung gitu," kata sang pengacara.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Jonathan Frizzy di Sidang Kasus Vape Obat Keras

Walaupun demikian, ada harapan agar proses hukum ini dapat segera mendapatkan kepastian agar nasib kliennya menjadi jelas.

"Ya memang harapannya bisa perkaranya diputus dengan cepat supaya penjelasan, ada kejelasan lah dengan proses hukum ini, ada kepastian hukum," tuturnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis akan kembali digelar pada pekan depan, tepatnya pada Rabu, 22 Oktober 2025.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI