Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Niat Baik Nikita Mirzani Ajak Hakim Salaman Ditolak

Yohanes Endra, Shevinna Putti Anggraeni

Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:02 WIB
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Niat Baik Nikita Mirzani Ajak Hakim Salaman Ditolak
Nikita Mirzani di sidang vonis kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
baca 10 detik
  • Hakim menolak berjabat tangan dengan Nikita Mirzani usai vonis.

  • Momen penolakan tersebut direkam dan menjadi viral di TikTok.

  • Sikap hakim menuai kritik, netralitasnya sebagai pengadil dipertanyakan.

Suara.com - Sebuah momen tak terduga terjadi di ruang sidang sesaat setelah majelis hakim memnovis Nikita Mirzani 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Insiden tersebut terekam jelas dalam sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok haludrama3 yang memperlihatkan momen setelah sidang pembacaan vonis Nikita Mirzani selesai.

Usai majelis hakim membacakan vonis untuknya, Nikita Mirzani dengan wajah yang tetap riang sempat menghampiri majelis hakim untuk bersalaman.

Sayangnya, niat baik janda 3 anak itu mengajak majelis hakim bersalaman justru tak bersambut baik.

Alih-alih menjulurkan tangannya untuk menjabat tangan Nikita Mirzani, majelis hakim justru mengatupkan kedua tangannya dan langsung pergi meninggalkan ruang sidang.

Karena itu, Nikita Mirzani pun ikut mengatupkan kedua tangannya dan berbalik badan menghampiri kerabat-kerabatnya.

"Detik-detik hakim tidak mau bersalaman dengan Nikita Mirzani," keterangan dalam video yang diunggah akun TikTok tersebut pada Selasa 28 Oktober 2025.

Sikap hakim yang menolak jabat tangan Nikita Mirzani ini langsung menjadi sorotan publik.

Banyak warganet yang menyayangkan tindakan tersebut dan mempertanyakan profesionalisme serta netralitas seorang pengadil.

baca juga

Menurut sebagian besar netizen, terlepas dari status Nikita sebagai terpidana dalam kasus tersebut, seorang hakim seharusnya tetap menjaga sikap netral dan tidak menunjukkan sentimen pribadi di ruang sidang.

"Sesalah-salahnya Nikita Mirzani, apakah begitu cara hakimnya sampai salaman aja gak mau?" tanya akun @fitrifia***.

"Hakim kan harusnya netral, ini malah salaman gak mau njir. GWS hukum di Indonesia," timpal akun @gigoo**.

"Dia yang divonis, dia yang salaman, dia juga yang dijauhi. Sekelas hakim punya sifat seperti ini?" tulis akun @reffli**.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!

Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:51 WIB

Borok Nikita Mirzani Dibongkar Hakim: Tak Jujur dan Residivis Jadi Alasan Vonis Berat

Borok Nikita Mirzani Dibongkar Hakim: Tak Jujur dan Residivis Jadi Alasan Vonis Berat

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:12 WIB

Tak Jujur dan 4 Kali Masuk Bui, Mengapa Nikita Mirzani Divonis Ringan 4 Tahun Penjara?

Tak Jujur dan 4 Kali Masuk Bui, Mengapa Nikita Mirzani Divonis Ringan 4 Tahun Penjara?

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:50 WIB

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Pihak Reza Gladys: Produk Klien Kami Tidak Salah!

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Pihak Reza Gladys: Produk Klien Kami Tidak Salah!

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:44 WIB

Nikita Mirzani Dipenjara Berapa Kali? Terbaru Divonis 4 Tahun Bui, Denda 1 Miliar

Nikita Mirzani Dipenjara Berapa Kali? Terbaru Divonis 4 Tahun Bui, Denda 1 Miliar

Lifestyle | Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:38 WIB

5 Tahap Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dilaporkan hingga Vonis 4 Tahun Penjara

5 Tahap Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dilaporkan hingga Vonis 4 Tahun Penjara

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:47 WIB

Terkini

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:00 WIB

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:57 WIB

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 21:53 WIB

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

×