-
Ahmad Dhani mengkritik sistem royalti musik yang membuka celah korupsi.
-
Sistem blanket license dianggap mempermudah penyelewengan dana royalti musisi.
-
Dhani meyakini akan ada oknum LMK yang akan masuk penjara.
Suara.com - Musisi sekaligus Anggota DPR RI Komisi III, Ahmad Dhani Prasetyo, melontarkan kritik pedas terhadap sistem royalti musik di Indonesia.
Pentolan grup band Dewa 19 itu bahkan meyakini akan ada pihak dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bakal berurusan dengan hukum.
Pernyataan keras itu disampaikannya dalam "Talkshow Hak Cipta" di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Acara tersebut mengusung tema "Kedudukan Blanket License dan Direct License dalam Undang Undang Hak Cipta".
Dalam forum itu, Dhani secara gamblang menyebut sistem lisensi kolektif atau blanket license yang berjalan saat ini membuka celah korupsi.
Menurutnya, sistem tersebut menciptakan kemudahan-kemudahan bagi pihak tertentu untuk melakukan penyelewengan dana royalti.
Dengan nada tegas, lelaki berusia 53 tahun itu meramalkan konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh oknum-oknum tersebut.
Ia tidak ragu menyebut bahwa penjara menanti mereka yang terlibat dalam praktik lancung ini.
"Sudah pasti ada yang dipenjara," kata Dhani, dalam video yang diunggah di kanal YouTube AHMAD DHANI DALAM BERITA, Senin, 10 November 2025.
Keyakinan suami Mulan Jameela itu didasari oleh pandangannya bahwa sistem yang ada memang dirancang untuk mempermudah tindak korupsi.
"Karena ya itu, blanket system menciptakan kemudahan-kemudahan untuk berkorupsi," ujarnya.