- Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus video syur dengan jerat Pasal berlapis (UU ITE dan UU Pornografi).
- Meskipun berstatus tersangka, Lisa tidak ditahan secara fisik karena dinilai kooperatif dan tidak ada indikasi akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti
- Proses hukum dan penyidikan terhadap Lisa Mariana tetap berlanjut untuk memperkuat unsur pidana, meskipun ia sempat dijemput paksa sebelumnya karena mangkir dari panggilan.
Suara.com - Mantan model majalah dewasa Lisa Mariana dijemput paksa petugas dari Polda Jawa Barat untuk diperiksa dalam kasus video syur. Statusnya juga langsung naik jadi tersangka.
Dalam kasus tersebut, Lisa Mariana dijerat pasal berlapis. Pasal itu antara lain Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Tak hanya itu, Lisa Mariana juga dibidik dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Jadi kedua pasal ini nanti akan kita lihat kepada bersangkutan," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).
Meski dijerat pasal berlapis dan hukuman di atas lima tahun, Lisa Mariana tak langsung ditahan. Penyidik memiliki pertimbangan subjektif.
"Pertimbangan penyidik, yang bersangkutan kooperatif. Tidak ada indikasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ungkapnya.
Hendra memastikan, meski tidak ditahan, proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur. Penyidikan terus bergulir guna memperdalam unsur pidana yang dituduhkan kepada selebgram tersebut.
"Kepentingan pemeriksaan sudah selesai dan sudah terpenuhi guna melengkapi penguatan unsur pasal yang dipersangkakan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) melaporkan Lisa Mariana ke Polda Metro Jaya menyusul beredarnya video syur perempuan mirip Lisa dan seorang pria bertato.
Baca Juga: Diperiksa 14 Jam Dicecar 47 Pertanyaan: Kenapa Polisi Tak Tahan Lisa Mariana di Kasus Video Syur?
Dua kali dipanggil, Lisa Mariana mangkir. Karena itu, polisi akhirnya melakukan penjemputan paksa.
Sebelum dilepas polisi, Lisa Mariana diperiksa selama kurang lebih 14 jam dengan disodorkan 47 pertanyaan.