- Piyu Padi mendukung laporan ke KPK dan meminta audit menyeluruh terhadap LMKN serta seluruh LMK demi transparansi royalti.
- Piyu menilai sistem digital tetap bisa dimanipulasi jika tidak ada perubahan mendasar pada regulasi dan mekanisme distribusi.
- AKSI mendorong aturan tegas agar promotor wajib membayar lisensi lagu sebelum konser dimulai, bukan setelah acara selesai.
Suara.com - Kisruh tata kelola royalti musik di Indonesia kian memanas di awal 2026
Belum reda isu transparansi, publik dikejutkan dengan laporan dugaan korupsi di tubuh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kelompok musisi yang tergabung dalam Garputala beberapa waktu lalu.
Menanggapi gejolak tersebut, Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono atau yang akrab disapa Piyu Padi, akhirnya buka suara.
Ditemui di kawasan Tomang, Jakarta Barat, pada Jumat, 23 Januari 2026, pentolan grup band Padi Reborn ini menilai laporan tersebut sebagai bukti bahwa keresahan soal royalti bukan hanya milik kelompoknya saja, melainkan sudah meluas ke berbagai elemen masyarakat.
Dukungan Audit Menyeluruh
Piyu melihat langkah pelaporan ke KPK sebagai dinamika yang tak terelakkan. Menurutnya, dorongan untuk membenahi sistem royalti kini datang dari berbagai sisi, yang menandakan adanya masalah serius yang harus segera dituntaskan.
"Ya mungkin kita melihat itu jadi ada dorongan-dorongan yang memang dari berbagai macam sisi masyarakat yang lain, aspek masyarakat yang lain yang di luar dari kita, di luar dari AKSI," kata Piyu kepada awak media.
"Itu ya menandakan bahwa memang ada dinamika yang memang harus diperhatikan," ucapnya menyambung.
Lebih lanjut, musisi asal Surabaya ini menegaskan persetujuannya jika audit dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya LMKN, tetapi seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia juga harus diperiksa transparansinya.
Dia mengingatkan bahwa LMKN sebagai kepanjangan tangan pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan pengawasan tersebut.
"Harus sih, memang kita memang mintanya memang diaudit kan. Memang harapan kita memang semua diaudit, dan memang sudah dijalankan walaupun memang fungsi dari kepanjangan tangan dari pemerintah itu kan memang ada di situ, di LMKN. Harusnya mereka yang memang berkewajiban untuk mengaudit LMK-LMK yang ada," tegas Piyu.
Skeptis dengan Aplikasi Digital: Masih Bisa Diakali!
Dalam kesempatan yang sama, Piyu juga menanggapi klaim LMKN dan LMK WAMI yang membanggakan penggunaan aplikasi digital untuk memungut royalti. Alih-alih terkesan, Piyu justru melontarkan kritik pedas.
Baginya, teknologi hanyalah alat. Jika sistem dasarnya tidak diubah, digitalisasi tidak akan membawa perubahan berarti bagi kesejahteraan pencipta lagu.
Piyu bahkan secara blak-blakan menyebut bahwa sistem digital pun masih memiliki celah untuk dimanipulasi jika tidak dibarengi dengan perubahan aturan main yang fundamental.
"Belum. Kalau buat kita masih belum seperti yang kita harapkan. Karena kita tetap harus ada kepastian baik dari undang-undangnya, lalu dari PP-nya juga sampai ke SK-nya," tutur Piyu.
"Sedigital apa pun, kalau digital itu masih bisa dimanipulasi. Sorry tanda kutip, itu bisa dimanipulasi atau bisa dibuat perhitungan sendiri, dibuat sistem sendiri juga bisa dilakukan seperti itu. Yang kita harapkan adalah proses pengajuan atau proses pemungutan distribusinya itu harus sudah berubah," tambahnya.
Harga Mati: Bayar Lisensi Sebelum Konser
Poin utama yang diperjuangkan AKSI, menurut Piyu, bukanlah sekadar cara memungut uang, melainkan mekanisme perizinan.
Dia mendorong aturan tegas di mana penyelenggara acara atau promotor wajib mengantongi lisensi lagu sebelum acara digelar, bukan membayar belakangan setelah konser selesai seperti yang lazim terjadi saat ini.
"Karena yang kita dorong adalah bahwa perizinan atau lisensi untuk penggunaan karya itu harus sebelum penggunaan atau harus sebelum ada acara atau sebelum konser. Itu jadi yang kita dorong adalah itu," jelas gitaris 52 tahun tersebut.
Jika pola lama, di mana konser jalan dulu baru bayar kemudian, masih dipertahankan, Piyu meyakini masalah royalti tidak akan pernah selesai, secanggih apa pun aplikasi yang digunakan.
Kabar Terbaru Revisi UU Hak Cipta di DPR
Terkait perjuangan AKSI di jalur legislasi, Piyu memberikan kabar terbaru mengenai revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Saat ini, draf revisi tersebut sudah berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Piyu menyebut prosesnya kini tengah memasuki tahap pembahasan internal antar-fraksi.
Meski demikian, pihak AKSI mengaku masih dalam posisi menunggu dan belum menerima undangan resmi untuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan di awal tahun 2026 ini.
"Yang terbaru memang sudah sampai di Baleg, itu info yang kita terima. Dan sekarang ini info yang kita terima juga yang terakhir adalah sekarang lagi di tahap proses internal, pembahasan internal fraksi," ungkapnya.
Piyu memastikan AKSI akan terus mengawal proses ini karena mereka telah berkomitmen menjadi bagian dari tim perumusan revisi undang-undang tersebut demi masa depan industri musik yang lebih adil.
"Jadi saya tinggal nunggu aja, kalau udah siap nanti akan ada pembahasan. Kalau kita tidak diundang ya baru saya akan menyuarakan lagi," pungkas Piyu.