- Seorang warga ngamuk di Polsek Cilandak karena laporan penganiayaannya malah dicatat sebagai kasus narkoba di BAP.
- Penyidik yang terlibat sempat meremehkan masalah, namun kini sudah diperiksa oleh pihak Propam.
- Polsek Cilandak meminta maaf secara terbuka dan berjanji akan menindak tegas anggota jika terbukti melanggar kode etik.
Suara.com - Sebuah video yang merekam kemarahan seorang pria di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, viral di media sosial sejak Minggu, 2 Februari 2026.
Pria tersebut protes setelah menemukan kejanggalan dalam draf Berita Acara Pemeriksaan (BAP) laporan penganiayaan yang dibuatnya.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @saukansamallo, pelapor terlihat marah kepada penyidik karena di dalam BAP tercantum barang bukti berupa timbangan.
Padahal, laporan yang dia buat berkaitan dengan kasus penganiayaan dan tidak berhubungan dengan narkoba.
Pelapor tampak menunjuk lembaran BAP sambil membentak penyidik. Dia mengaku terkejut dan merasa dirugikan dengan adanya keterangan barang bukti yang tidak sesuai.
"Ini kasus penganiayaan! Kenapa di BAP saya terlampir barang-barang narkoba? Di BAP saya tadi bukan salahnya saya. Saya enggak bisa (tanda tangan) kayak begitu!" teriak pelapor dalam video tersebut dengan nada tinggi?" kata pria tersebut dalam video.
Situasi kian ironis ketika oknum penyidik yang terdesak justru memberikan respons yang dianggap menggampangkan masalah.
Bukannya menjelaskan duduk perkara secara tenang, petugas tersebut malah terdengar menawarkan untuk merobek berkas yang salah itu.
"Ya sudah, saya sobek saja (kertasnya) ya pak," ucap penyidik, yang justru membuat pelapor semakin kesal.
Merespons kegaduhan ini, pihak kepolisian segera mengambil langkah cepat. Kasi Humas Polsek Cilandak, Bripka Nuryono, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban.
Menurutnya, kesalahan tersebut kini sedang didalami apakah murni human error atau ada unsur kesengajaan.
"Akan dipastikan kronologis penyidiknya. Untuk sekarang yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Propam (Profesi dan Pengamanan)," ujar Bripka Nuryono kepada awak media di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.
Nuryono menegaskan bahwa Polsek Cilandak tidak akan melindungi anggotanya jika terbukti melanggar kode etik.
Pemeriksaan internal oleh Propam Polres Metro Jakarta Selatan kini sedang berjalan untuk memastikan integritas penyidikan tetap terjaga.
"Kami menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih atas perhatian masyarakat," tutup Nuryono.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi institusi Polri di tengah upaya mereka memulihkan kepercayaan publik.