- PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr. Richard Lee pada 11 Februari 2026, mengesahkan status tersangkanya.
- Dokter Detektif (Doktif) sujud syukur atas putusan sah penetapan tersangka Richard Lee oleh Hakim Esthar Oktavi.
- Richard Lee ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan Kesehatan terkait produk kecantikan.
Konflik keduanya memanas hingga saling lapor, Richard Lee melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, di mana Doktif saat ini juga telah berstatus sebagai tersangka.