
Menindaklanjuti temuan ini, KPAI telah melakukan audiensi dengan Polres Sukabumi untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Ibu tiri korban kini dihadapkan pada jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C jo Pasal 80 dengan ancaman hukuman yang diperberat karena statusnya sebagai keluarga dekat.
Selain itu, ia juga akan dijerat dengan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Namun, KPAI tidak berhenti pada sangsi bagi ibu tiri, sebab mereka juga mendorong pihak kepolisian agar ayah kandung Nizam Syafei juga diproses secara hukum atas dugaan penelantaran anak.
KPAI mengungkap paling tidak ada tiga delik yang bisa menjerat ayah Nizam Syafei yaitu penelantaran, penghambatan bertemu dengan orang tua, dan kekerasan.
Oleh karena itu ada kemungkinan kedua orang tua Nizam Syafei tersebut akan menjalani proses hukum yang berbeda namun berkaitan.
KPAI menegaskan bahwa kasus Nizam Syafei termasuk filisida (pembunuhan anak oleh orang tua) yang seharusnya tidak boleh terjadi lagi.
Kontributor : Safitri Yulikhah
Baca Juga: 3 Pernyataan Kontroversial Menag Nasaruddin Umar, Terbaru soal Zakat