- Fandi Ramadhan dan lima ABK lainnya lolos tuntutan mati terkait penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam.
- Para terdakwa menerima vonis berbeda, mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup untuk kapten kapal.
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Batam menyatakan banding atas vonis tersebut karena mempertanyakan alasan terdakwa menerima uang.
Fandi berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 bersama sejumlah awak kapal lain dan meningap sekitar 10 hari di sebuah hotel.
Selama Thailand, Fandi juga sempat bepergian ke Malaysia menggunakan bus.
Menurut jaksa, rangkaian perjalanan tersebut menunjukkan terdakwa memiliki kebebasan bergerak sebelum kapal berlayar.
Status administrasi Fandi juga menjadi perhatian jaksa.
Meski memiliki buku pelaut, dokumen tersebut tidak memiliki cap dari otoritas syahbandar setempat.
Jaksa juga menemukan adanya aliran dana yang diterima Fandi sebelum bergabung dengan kapal tersebut.
Pada 14 Mei 2025, ia menerima transfer sebesar Rp8.244.250 dari seseorang yang diduga sebagai kasbon dalam proses perekrutan sebagai awak kapal.
Dalam perjanjian kerja, Fandi disebut menerima gaji sebesar US$2.000 per bulan.
Kapten kapal juga menjanjikan tambahan bonus satu bulan gaji, apabila awak kapal berhasil membawa barang hingga tujuan.
Menurut Wiradarma, alasan tidak mampu menolak perintah tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bentuk paksaan menurut hukum pidana.
Kasus ini pun mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotma Paris, yang sebelumnya telah mebmantu Fandi.
Di akun Instagram-nya, Hotman mempertanyakan keputusan JPU untuk mengajukan banding.