- Angka Rp25 juta terjadi karena LMK ARDI menolak distribusi tahap awal demi menuntut transparansi data dan validasi yang lebih akurat.
- LMKN menyoroti adanya keterlambatan pembaruan data anggota dan karya dari pihak ARDI yang menghambat proses verifikasi royalti.
- LMKN berkomitmen menggunakan sistem digital (DIS) dan mengajak para musisi berdialog untuk memperbaiki tata kelola royalti musik dangdut.
Menjawab kritik soal akuntabilitas, LMKN menegaskan bahwa mereka telah menggunakan teknologi terkini untuk melakukan verifikasi.
Proses distribusi royalti selama ini didasarkan pada data karya yang diverifikasi melalui sistem Digital Information Song (DIS).
LMKN juga telah menetapkan formulasi pembagian royalti untuk periode 2025 melalui Surat Keputusan resmi.
Terkait penolakan ARDI, LMKN bersikap kooperatif dan menerima keputusan tersebut demi perbaikan tata kelola di masa depan.
Namun, Noor juga menyoroti masalah kedisiplinan administrasi. LMKN sebenarnya telah meminta ARDI untuk memperbarui data karya dan anggota paling lambat pada 1 Februari 2026, namun baru diserahkan pada 2 Maret 2026.
"Data ini penting untuk memastikan royalti yang belum teridentifikasi dapat diverifikasi dan disalurkan secara tepat," ujar Noor.
LMKN mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk para musisi senior untuk mengedepankan dialog langsung sebelum mengeluarkan pernyataan publik yang bisa memicu kegaduhan.
"Kami ingin semua berjalan dalam koridor etika dan dialog yang jernih," kata Noor.