Kini, Polresta Yogyakarta telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menggerebek Little Aresha di Jalan Pakel Baru Utara, Sorosutan, Umbulharjo.
Kombes Pol Eva Guna Pandia pun telah mengungkap penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada, Sabtu, 25 April 2026.
Diketahui, 13 orang tersangka tersebut terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, serta sebelas orang pengasuh yang sehari-hari bertugas di lokasi tersebut.
"Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh," ungkap Pandia.
Kontributor : Anistya Yustika