- Hera, mantan ART Erin Taulany, mengalami trauma berat akibat kekerasan fisik, makian, dan intimidasi penyitaan dokumen pribadi.
- LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Hera berdasarkan hasil asesmen psikolog terkait tindakan kekerasan yang dialaminya tersebut.
- LPSK meminta Polres Metro Jakarta Selatan menghentikan laporan balik Erin Taulany sesuai ketentuan perlindungan saksi dan korban.
"Ancamannya bervariasi, tergantung pasal mana yang digunakan dan hasil pembuktian penyidik. Saat ini visum sudah dilakukan, kita tinggal menunggu hasil visum dan fakta-fakta penguat lainnya di persidangan nanti," tutur Susilaningtias.