- Erin Taulany melaporkan asisten rumah tangganya, Hera, atas dugaan pelanggaran privasi karena merekam dan mengunggah konten rumahnya tanpa izin.
- Anggota DPR Habiburokhman menyatakan bahwa foto rumah bukan termasuk data pribadi yang dilindungi oleh negara secara hukum.
- Sunan Kalijaga menegaskan tindakan perekaman area privat tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang merugikan pemilik rumah dan anak-anak.
Suara.com - Laporan Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany ke asisten rumah tangganya, Hera atas dugaan pelanggaran privasi, kini melibatkan anggota DPR.
Habiburokhman, anggota DPR Komisi III mengatakan, foto rumah tidak termasuk dalam kategori pelanggaran data pribadi yang dilindungi oleh negara.
Sunan Kalijaga, pengacara Erin Taulany memberikan reaksi. Ia menegaskan, setiap pemilik hunian memiliki hak penuh atas kenyamanan dan keamanan properti mereka.
"Rumah itu adalah bersifat privasi. Ya, tentunya atas kehendak daripada pemilik rumah," kata Sunan Kalijaga ditemui di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Mei 2026.
Sunan Kalijaga mengajak publik melihat persoalan ini dari sudut pandang masyarakat umum. Bukan hanya sekadar kepentingan kliennya saja.
Ia meminta khalayak membayangkan jika ada asisten rumah tangga (ART) yang merekam kegiatan di dalam rumah tanpa izin.
"Bagaimana ketika bapak-bapak, ibu-ibu, mendapati ART di rumah mengambil gambar, memvideokan kegiatan di rumah," ujar Sunan.
Menurut Sunan, tindakan mengambil gambar area sensitif seperti kamar tidur hingga aktivitas anak-anak merupakan pelanggaran serius.
Hal ini menjadi semakin parah jika dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan majikan atau orang yang mempekerjakannya.
"Tanpa seizin daripada pemilik rumah, tanpa sepengetahuan dari pemilik rumah, undang-undang itu juga kan ada," ucap Sunan Kalijaga.
![Hera, asisten rumah tangga Erin Taulany atau Erin Anthony dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu, 9 Mei 2026 [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/09/32673-hera-asisten-rumah-tangga-erin-taulany.jpg)
Sunan Kalijaga mengingatkan, ada undang-undang yang mengatur tentang tindakan mengunggah konten tanpa izin dan tanpa hak di ruang digital.
"Barangsiapa yang tanpa izin memposting di media sosial, tentunya dilindungi undang-undang," kata Sunan Kalijaga.
Apalagi, dalam kasus ini, anak-anak dari mantan istri Andre Taulany itu ikut terseret dalam unggahan yang dinilai sangat merugikan.
"Jadi coba dibayangkan bagaimana rasanya kalau anda mengalami hal yang sama dengan klien kami," imbuhnya.