- Asisten rumah tangga bernama Herawati diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh majikannya, Erin Taulany, sejak April 2026.
- Insiden kekerasan terjadi di kediaman Erin Taulany setelah adanya perselisihan mengenai kinerja kerja serta perilaku kasar majikan.
- Pihak penyalur berhasil menyelamatkan Herawati dan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Suara.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) kembali mencuat. Kali ini, seorang ART bernama Herawati alias Hera mengaku menjadi korban penganiayaan oleh majikannya, Erin Taulany.
Nia Damanik, selaku pihak penyalur yang menaungi Hera, membeberkan kronologi lengkap kejadian tersebut, mulai dari proses perekrutan hingga pelarian Hera dari rumah majikannya.
Berikut adalah urutan kejadian berdasarkan keterangan Nia Damanik:
30 Maret 2026: Awal Mula Bekerja dan Negosiasi Gaji
Permintaan tenaga kerja dimulai pada 29 Maret, namun Hera baru dikirim untuk wawancara pada 30 Maret.
Dalam proses interview, sempat terjadi perdebatan mengenai gaji. Erin Taulany awalnya menawarkan gaji Rp2,5 juta, namun Hera bersikeras di angka Rp3 juta.
Akhirnya, Erin menyetujui gaji tersebut karena kriteria usia Hera (30 tahun) sesuai dengan keinginannya. Hera pun mulai bekerja pada hari itu juga.
Minggu Pertama April: Caci Maki dan Keluhan Kinerja
Baru seminggu bekerja, Erin mulai melayangkan komplain kepada Nia Damanik. Erin menggunakan kata-kata kasar seperti "tolol, bodoh, dan bego" untuk menggambarkan kinerja Hera.
Meski Nia sudah menawarkan untuk mengganti Hera dengan ART lain, proses ini terhambat karena Erin menolak tiga calon pengganti yang disodorkan.
Erin bersikeras meminta ART suku Jawa yang dianggapnya lebih tahan banting saat dimarahi.
![Erin Taulany [Tiara Rosana/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/18/15762-erin-taulany.jpg)
28 April 2026 (Pukul 15.30 WIB): Terjadinya Kekerasan Fisik
Puncak konflik terjadi pada Selasa, 28 April. Hera menghubungi Nia sambil menangis histeris.
Ia mengaku dipukul menggunakan gagang sapu oleh majikannya hanya karena masalah hordeng. Tak lama setelah melapor lewat telepon, ponsel Hera tidak aktif lagi.
28 April 2024 (Malam Hari): Upaya Penjemputan dan Intimidasi
Nia Damanik bersama suaminya mendatangi rumah Erin untuk menjemput Hera secara baik-baik. Namun, mereka diadang oleh petugas keamanan (satpam) bernama Heri.
Berdasarkan bukti pesan singkat yang diterima satpam dari Erin, sang majikan memerintahkan untuk mengusir pihak penyalur.
Dalam pesan tersebut, Erin diduga menuliskan: "Langsung usir saja ya pak. Silakan suruh dia laporan polisi dulu. Bilang saya orang penting orang hebat, temen-temen polisi pejabat semua. Gertak aja ya pak."
Selain itu, Erin menyatakan tidak akan membayar gaji Hera untuk bulan tersebut.
Upaya Pendampingan Polisi yang Buntu
Nia kemudian meminta bantuan ke Polsek Pesanggrahan. Lima orang personel polisi mendampingi Nia kembali ke rumah Erin.
Namun, pihak kepolisian pun tidak berdaya dan tetap diusir oleh pemilik rumah. Menurut pengakuan Nia, oknum polisi tersebut sempat berujar bahwa sulit melawan orang kaya dan menyarankan Nia untuk langsung membuat Laporan Polisi (LP) saja.
Detik-Detik Pelarian Hera
Saat ketegangan terjadi di depan rumah, terdengar teriakan Hera dari dalam rumah yang meminta tolong.
Hera mengaku dicekik, dipukul, dan dicakar. Dalam kondisi terdesak, Hera berhasil lari keluar rumah sambil dikejar oleh Erin.
Nia menceritakan bahwa Erin sempat memerintahkan orang di rumahnya untuk menarik Hera agar tidak keluar pagar.
Namun, Nia berhasil menarik Hera keluar. Hera melarikan diri dalam kondisi hanya membawa baju di badan; pakaian dan ponselnya ditahan oleh pihak majikan.
Langkah Hukum
Setelah berhasil menyelamatkan diri, Nia Damanik pada 28 April 2026 membawa Hera kembali ke Polsek yang kemudian diarahkan ke Polres untuk melakukan visum dan membuat laporan resmi atas dugaan penganiayaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyalur telah mengantongi bukti-bukti berupa rekaman percakapan (chat) terkait ancaman, penahanan barang milik korban, serta pernyataan penolakan pembayaran gaji.