- Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan berkas perkara Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran kesehatan telah lengkap atau P-21.
- Proses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa telah dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026 lalu.
- Saat ini Richard Lee dititipkan di Lapas Pemuda sambil menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Untuk menangani perkara tersebut, kejaksaan telah menyiapkan tujuh jaksa penuntut umum, terdiri dari tiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi dan empat jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Tim tersebut disiapkan untuk memastikan proses persidangan berjalan efektif.
Kini, publik tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana Richard Lee yang akan menjadi babak baru dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Seperti diketahui, Richard Lee terjerat kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Kasus ini bermula dari laporan Doktif pada Desember 2025 terkait dugaan klaim berlebihan (overclaim) produk skincare milik Richard Lee. (Mekwih)