- Pengadilan Negeri Atambua resmi membatalkan status tersangka Piche Kota dalam kasus asusila karena ditemukan cacat prosedur administratif penyidikan.
- Piche Kota mengalami trauma mental mendalam akibat proses hukum tersebut sehingga ia kesulitan berinteraksi dan memulai aktivitas normal.
- Meski status tersangkanya gugur, Piche tetap kooperatif menghadiri persidangan di Kabupaten Belu pada 16 Juli 2026 sebagai saksi.
"Ingat, sebagai saksi bukan tersangka dalam perkara ini," kata Cosmas.
Ia menjelaskan, kehadiran Piche di pengadilan merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara terhadap proses hukum.
"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya klien kami Piche Kota tetap menghargai dan menghormati seluruh prosedur hukum yang sedang berjalan, khusus pengadilan sedang berjalan, maka dia punya kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujar Cosmas.
Menurutnya, Piche bersama tim hukum telah berada di pengadilan sejak pukul 11.00 WITA sambil menunggu panggilan majelis hakim.
"Piche Kota akan diperiksa sebagai saksi. Dan saat ini kami sedang menunggu panggilan sambil kami mengisi waktu senggang untuk bisa berwawancara dengan teman-teman media," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan gugatan praperadilan Piche Kota dan menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah karena ditemukan cacat prosedur administratif dalam proses penyidikan oleh Polres Belu.
Piche sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka bersama Rifel Silla dan Roy Mali dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Meski kini bebas dari status tersangka, Piche menegaskan akan tetap kooperatif mengikuti proses hukum sebagai saksi.