- Betrand Peto membantah tudingan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial ANW yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
- ANW melaporkan Betrand Peto atas dugaan pelecehan seksual di kelab malam kawasan SCBD pada Sabtu, 12 September 2026.
- Kuasa hukum ANW menyatakan insiden terjadi di toilet kelab dan berharap para saksi mendapatkan perlindungan dari LPSK.
ANW mengaku peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Ia menyebut tidak ada proses pendekatan atau percakapan terlebih dahulu sebelum dugaan tindakan yang dilaporkannya terjadi.
"Nggak ada, nggak ada (Betrand Peto merayu atau memancing). Dia langsung nyerang saya, dia cium saya," ujar ANW.
Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, menyebut laporan tersebut menggunakan sangkaan Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Di sini yang terlapor adalah Alfonsus Toribio Tenkudi alias Betrand Peto yang mana diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual," kata Nathaniel.
Nathaniel menyebut dugaan kejadian tersebut berlangsung ketika ANW berada di toilet kelab.
Pihaknya mengakui tidak memiliki rekaman CCTV atau video yang secara langsung merekam dugaan tindakan tersebut.
Meski demikian, kuasa hukum ANW mengatakan ada saksi yang disebut mengetahui atau melihat kejadian.
Mereka juga berharap para saksi memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).