Suara.com - Menteri Perdagangan Rahmat Gobel (kiri) didampingi Dirjen Bina Usaha Kehutanan Bambang Hendroyono saat peluncuran Peraturan Menteri terkait ketentuan ekspor produk industri kehutanan di Jakarta, Senin (29/12). Pemerintah menerbitkan dua peraturan menteri yaitu Permen Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dan Permen LHK Nomor P95/Menhut-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produiksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. [Antara/Puspa Perwitasari]
Ekspor Industri Kehutanan
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 29 Desember 2014 | 19:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Toko Ritel Banyak Berguguran, Kemendag Mau Ubah Aturan
07 Mei 2025 | 15:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 00:54 WIB
Foto | 23:05 WIB
Foto | 22:34 WIB
Foto | 20:14 WIB
Foto | 20:03 WIB
Foto | 20:01 WIB
Foto | 23:04 WIB
Foto | 22:28 WIB