Suara.com - Terdakwa kasus Transjakarta Drajad Adhyaksa dalam sidang pembacaan vonisnya di Jakarta, Jumat (6/3). Mantan Sekertaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut divonis pidana selama 5 tahun dan denda Rp. 250 Juta subsider tiga bulan karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2013. [suara.com/Oke Atmaja]