Suara.com - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Didik Purnomo saat menjalani sidang Tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/3). Didik Purnomo dituntut hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 50 juta. Jaksa KPK meyakini Brigjen Didik terbukti melakukan korupsi pada pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat. [suara.com/Oke Atmaja]