Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara, kepada guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman, Kamis (2/4/2015). Selain Neil, guru JIS lainnya yaitu Ferdinand Tjiong, juga kemudian dijatuhi vonis yang sama. Kedua terpidana lantas menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. [Suara.com/Oke Atmaja]
Vonis 10 Tahun Guru JIS
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Kamis, 02 April 2015 | 22:46 WIB
BERITA TERKAIT
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
02 November 2025 | 14:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 16:13 WIB
Foto | 06:20 WIB
Foto | 19:52 WIB
Foto | 21:41 WIB
Foto | 21:31 WIB
Foto | 18:49 WIB