Petugas dari Dir IV Bareskrim Mabes Polri menjemput dua orang terpidana terkait jaringan
narkotika internasional di Rutan Kelas 1 Salemba, Jakarta, Jumat (10/4/2015). Kedua orang atas nama Asiong alias Cecep Setiawan dan Lee tersebut merupakan tersangka hasil pengembangan kasus penemuan narkotika jenis CC4 sebanyak 120 lembar saat penggeledahan di
Lapas Cipinang Kelas II A. Para tersangka itu juga diketahui merupakan jaringan sindikat pengedar narkoba Fredy Budiman. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]