Suara.com - Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (7/5). Waryono didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi yang merugikan negara mencapai Rp 11,124 miliar. [suara.com/Oke Atmaja]
Sidang Perdana Waryono Karno
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 07 Mei 2015 | 12:40 WIB
BERITA TERKAIT
Hakim Vonis Tom Lembong karena 'Kapitalis': Pengacara Kaget, Sebut Tak Ada Bukti di Persidangan!
30 Juli 2025 | 15:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 11:00 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 23:56 WIB
Foto | 23:53 WIB
Foto | 20:23 WIB
Foto | 23:34 WIB
Foto | 20:27 WIB
Foto | 20:25 WIB
Foto | 21:31 WIB