Suara.com - Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (7/5). Waryono didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi yang merugikan negara mencapai Rp 11,124 miliar. [suara.com/Oke Atmaja]