Suara.com - Terdakwa kasus suap perizinan tambang di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Adriansyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Politisi PDI Perjuangan itu dituntut 5 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]