Suara.com - Tilang aturan ganjil-genap mulai diberlakukan, antara lain di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (30/8/2016). Kebijakan ganjil-genap ini berlaku dua kali sehari dari Senin sampai Jumat, yaitu pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, di beberapa ruas jalan di Jakarta, yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Medan Merdeka Barat, serta sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda). [Suara.com/Oke Atmaja]
Tilang Aturan Ganjil-Genap Mulai Berlaku
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2016 | 12:54 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dedi Mulyadi Akui Kesalahan Tak Pakai Helm, Minta Ditilang Usai Naik Motor Patwal
13 Juni 2025 | 10:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:50 WIB
Foto | 19:21 WIB
Foto | 10:38 WIB
Foto | 08:27 WIB
Foto | 18:46 WIB
Foto | 18:37 WIB
Foto | 20:18 WIB