Suara.com - Petugas Subdit Sumdaling Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan satwa yang dilindungi dari perdagangan ilegal di pasar Burung Barito di Jakarta, Rabu (5/10). Perdagangan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh 3 orang tersangka dengan jenis satwa seperti burung Kakatua Jambul Kuning, burung Nori Merah Kepala Hitam, burung Jalak Bali, burung jalak putih serta 5 ekor Kukang dengan hasil penjualan mencapai puluhan juta rupiah. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Polda Metro Ungkap Perdagangan Satwa Ilegal
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 05 Oktober 2016 | 14:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kabar Gembira! Jakarta Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
17 Juni 2025 | 06:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:59 WIB
Foto | 17:31 WIB
Foto | 12:34 WIB
Foto | 12:11 WIB
Foto | 00:44 WIB
Foto | 20:23 WIB
Foto | 15:14 WIB