Suara.com - Petugas Subdit Sumdaling Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan satwa yang dilindungi dari perdagangan ilegal di pasar Burung Barito di Jakarta, Rabu (5/10). Perdagangan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh 3 orang tersangka dengan jenis satwa seperti burung Kakatua Jambul Kuning, burung Nori Merah Kepala Hitam, burung Jalak Bali, burung jalak putih serta 5 ekor Kukang dengan hasil penjualan mencapai puluhan juta rupiah. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Polda Metro Ungkap Perdagangan Satwa Ilegal
                        Bernard Chaniago                        Suara.Com
                    
                    
                        Rabu, 05 Oktober 2016 | 14:48 WIB
                    
                BERITA TERKAIT
Polisi Temukan 5 Gigabyte Data Rahasia Hasil Retas Bjorka, di Antaranya Milik Perusahaan Asing
03 November 2025 | 13:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
                    Foto | 19:52 WIB   
                
            
                    Foto | 21:41 WIB   
                
            
                    Foto | 21:31 WIB   
                
            
                    Foto | 18:49 WIB   
                
            
                    Foto | 20:08 WIB   
                
            
                    Foto | 19:42 WIB