Suara.com - Petugas Subdit Sumdaling Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan satwa yang dilindungi dari perdagangan ilegal di pasar Burung Barito di Jakarta, Rabu (5/10). Perdagangan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh 3 orang tersangka dengan jenis satwa seperti burung Kakatua Jambul Kuning, burung Nori Merah Kepala Hitam, burung Jalak Bali, burung jalak putih serta 5 ekor Kukang dengan hasil penjualan mencapai puluhan juta rupiah. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Polda Metro Ungkap Perdagangan Satwa Ilegal
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 05 Oktober 2016 | 14:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tangkap 14 Pendemo Anarkis di Hari Buruh, Polisi: Mereka Penyusup, Diduga dari Kelompok Anarko
02 Mei 2025 | 18:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:10 WIB
Foto | 17:09 WIB
Foto | 14:32 WIB
Foto | 18:38 WIB
Foto | 06:01 WIB
Foto | 18:34 WIB
Foto | 17:46 WIB