Suara.com - Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menunjukkan barang bukti sisik Trenggiling (Manis javanica) dalam gelar kasus perdagangan organ satwa, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (17/10/2016). Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka perdagangan organ satwa di antaranya yang dilindungi, dengan barang bukti 3 kg sisik Trenggiling, 12 lembar kulit ular, serta satu kulit harimau Sumatera. Penangkapan dilakukan polisi saat para tersangka hendak melakukan transaksi di salah satu hotel di Medan. [Antara/Irsan Mulyadi]
Rilis Kasus Perdagangan Organ Satwa
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Senin, 17 Oktober 2016 | 20:38 WIB
BERITA TERKAIT
Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi
03 Agustus 2016 | 14:40 WIB WIBUngkap Sindikat Perdagangan Satwa
15:40 WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 09:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 19:37 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 16:52 WIB
Foto | 16:40 WIB
Foto | 15:41 WIB