Array

Djarot Siap Ambilalih Tanggungjawab Ahok

Selasa, 09 Mei 2017 | 12:40 WIB
Djarot Siap Ambilalih Tanggungjawab Ahok
Bunga untuk Ahok-Djarot.

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan siap mengambilalih tanggungjawab Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kesiapan tersebut seiring dengan Ahok yang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama, Selasa (9/5/2017). Ahok divonis dua tahun penjara dan langsung ditahan.

”Saya siap mengambilalih tanggungjawab, termasuk mendukung dan melindungi Pak Ahok,” tegas Djarot di Balai Kota, Selasa siang.

Ia mengatakan, turut merasa kecewa dan sakit saat majelis hakim memvonis kompatriotnya itu vonis bersalah.

Apalagi, kata dia, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ahok terbilang berat. Padahal, Djarot mengatakan Ahok seharusnya divonis ringan karena fakta yang terungkap di pengadilan selalu meringannnya.

”Kami satu kesatuan, Pak Ahok sakit, saya juga sakit. Pak ahok terkena masalah, saya tak akan meninggalkannya. Saya akan berusaha membantu Pak Ahok,” tegasnya lagi.

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Baca Juga: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Saksi Pelapor Gembira

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI