Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Saksi Pelapor Gembira

Reza Gunadha, Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 09 Mei 2017 | 12:32 WIB
Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Saksi Pelapor Gembira
Pedri Kasman, saksi pelapor Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Majelis hakim perkara kasus dugaan penodaan agama menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti melakukan penodaan agama,dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Hakim juga memerintahkan Ahok segera ditahan.

Memanggapi hal tersebut, salah satu saksi pelapor Ahok, Pedri Kasman senang.

"Kami mewakili masyarakat sebagai pelapor dan GNPF, dan yang lain, kami nyatakan bersyukur dan apresiasi oleh majelis hakim menetapkan Ahok terbukti melanggar pasal 156a KUHP dan menghukum dua tahun penjara," ujar Pedri di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Ia menganggap majelis hakim telah bekerja secara baik, dan berdasarkan dengan fakta pesidangan dalam memutus perkara Ahok.

"Artinya hakim berdiri pada posisi independen, merdeka dan mendengarkan rasa keadilan," kata dia.

Sebagai pelapor dan pihak yang merasa dirugikan, Pedri mendukung majelis hakim apabila nanti menghadapi upaya banding yang akan diajukan oleh Ahok.

"Maka itu, sebagai rakyat, kami dukung hakim dan JPU untuk menghadapi bandingnya Ahok. Kami harapkan JPU hadapi dengan jentel banding Ahok," ucap Pedri.

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

baca juga

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada 3 Blok Tahanan Cipinang, di Mana Ahok Akan Dipenjara?

Ada 3 Blok Tahanan Cipinang, di Mana Ahok Akan Dipenjara?

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:30 WIB

Djarot Kecewa: Vonis Pak Ahok Seharusnya Ringan

Djarot Kecewa: Vonis Pak Ahok Seharusnya Ringan

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:28 WIB

Ahok Kecewa terhadap Putusan Hakim

Ahok Kecewa terhadap Putusan Hakim

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:21 WIB

Vonis 2 Tahun, Pengacara akan Cari Info Soal Ahok ke LP Cipinang

Vonis 2 Tahun, Pengacara akan Cari Info Soal Ahok ke LP Cipinang

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:19 WIB

Kuasa Hukum: Pak Ahok Langsung Ditahan di Cipinang

Kuasa Hukum: Pak Ahok Langsung Ditahan di Cipinang

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:18 WIB

Kepala Rutan Cipinang Belum Putuskan Sel yang Bakal Dihuni Ahok

Kepala Rutan Cipinang Belum Putuskan Sel yang Bakal Dihuni Ahok

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:13 WIB

Komisi III DPR Minta Ahok Langsung Ditahan

Komisi III DPR Minta Ahok Langsung Ditahan

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:10 WIB

Pendukung Ahok di Balai Kota: Hakim Tak Adil

Pendukung Ahok di Balai Kota: Hakim Tak Adil

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:06 WIB

Warganet: 2 Tahun Itu Kunci, Ada yang Tak Mau Ahok Terlibat 2019

Warganet: 2 Tahun Itu Kunci, Ada yang Tak Mau Ahok Terlibat 2019

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:05 WIB

Pendukung Ahok Menangis: Kita Akan Melawan

Pendukung Ahok Menangis: Kita Akan Melawan

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 11:55 WIB

Terkini

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Sport | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:42 WIB

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

Kalbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:11 WIB

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

×