Suara.com - Terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/5). Brotoseno dituntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta karena menerima uang dengan total Rp1,9 miliar secara bertahap. [suara.com/Oke Atmaja]