Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pemalsuan, Ini Versi Jawa Pos

Senin, 14 Juli 2025 | 21:06 WIB
Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pemalsuan, Ini Versi Jawa Pos
Mantan Menteri BUMN periode 2011-2014, Dahlan Iskan (tengah) jadi tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja resmi menjadi tersangka terkait kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers (DNP).

Adapun, perusahaan media tersebut membawahi sebuah tabloid nasional. Keduanya menjadi tersangka usai perkara tersebut dilaporkan oleh PT Jawa Pos.

Kuasa Hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau, mengatakan laporan tersebut dilakukan pada 13 September 2024 lalu.

Terhitung, ada jeda waktu 10 bulan keduanya menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

“Tentunya berkepentingan Jawa Pos untuk mengklirkan berita-berita agar tidak terjadi salah tafsir tentunya,” kata Tonic di kawasan Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

Dalam perkara ini, lanjut Tonic, Dahlan Iskan dan Nany Widjaja tidak serta merta menjadi tersangka usai dilaporkan oleh kliennya. Ia menyebut sudah ada berbagai rangkaian proses panjang yang dilakukan pihak kepolisian.

“Harapan kami dengan adanya klarifikasi ini, semua pihak, siapapun juga, masyarakat atau apapun bisa lebih memahami duduk perkara yang selama ini menjadi pembicaraan, mungkin di media masa juga, agar supaya tidak terjadi salah paham tentunya,” jelas Tonic.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Jawa Pos, Daniel Tangkau menuturkan perkara itu bermula dari upaya PT Jawa Pos untuk menertibkan administrasi terkait aset-aset perusahaan yang masih diatasnamakan para mantan direksinya.

Di mana akhirnya terpaksa ditempuh suatu upaya hukum.

Baca Juga: Jawa Pos: Senjata Makan Tuan Dahlan Iskan

“Laporan ini adalah menyangkut dugaan penyimpangan terkait PT Dharma Nyata Pers, atau yang kita kenal dengan Tabloid Nyata, adalah sebagai anak perusahaan PT Jawapos yang telah berdiri sejak tahun 1991 dan secara hukum serta finansial terafiliasi langsung dengan perusahaan induk PT Jawa Pos,” kata Daniel.

Sejak awal, kerja sama pendirian PT Dharma Nyata Pers telah tercatat dan terekam sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos, di dalam berbagai dokumen.

Sementara, Nany Widjaja dalam berbagai rapat dan dokumen hukum seperti akta autentik dan lainnya, menyatakan bahwa saham di PT Dharma Nyata Pers hingga setoran-setoran modal adalah mutlak milik Jawa Pos.

“Nah yang menjadi persoalan adalah sejak yang bersangkutan diberhentikan pada 21 Juni 2017 dari induk atau kita sebut holding PT Jawa Pos, DNP ini lantas diduga diakui sebagai milik yang bersangkutan secara pribadi dan menyangkali dokumen-dokumen, bahkan akta-akta yang ada tentang kedudukan posisi Jawapos di PT DNP,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau. (Suara.com/Faqih)
Kuasa Hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau. (Suara.com/Faqih)

“Kemudian juga diduga kuat terdapat dividen sejumlah kurang lebih Rp89 miliar yang ditarik di PT DNP tanpa sepengetahuan PT Jawa Pos, kemudian tidak diserahkan ke Jawa Pos,” katanya menambahkan.

Padahal, kata Daniel, sebelumnya PT Dharma Nyata Pers memberikan dividen kepada Jawa Pos secara rutin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI