Suara.com - Dahlan Iskan mendadak disorot setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan.
Bukan hanya masyarakat, Johanes Dipa selaku kuasa hukum Dahlan Iskan pun terkejut mendengar kabar tersebut.
Pasalnya pemberitahuan resmi belum diterima pihak Dahlan Iskan sehingga kebenaran status tersangka yang beredar di media pun tak dapat mereka pastikan.
Berbagai hal tentang Dahlan Iskan lantas disorot, termasuk komentarnya soal kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Jokowi.
Dahlan Iskan menuliskan pendapatnya melalui akun Instagram @dahlaniskan19 sekaligus media online Disway yang merupakan miliknya.
Dalam unggahannya di Instagram pada 29 Mei 2025, Dahlan Iskan menyoroti ahli forensik Doktor Rismon Sianipar yang diperiksa Direktorat Keamanan Negara Mabes Polri, bukan Direktorat Pidana Umum atau Pidana Khusus.
Dari situlah Dahlan Iskan menyimpulkan bahwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi berhubungan dengan kemanan negara.
"Saya menduga soal ijazah Jokowi akan dibawa ke soal 'mengganggu keamanan negara'," tulis Dahlan Iskan sebagai caption.
"Kalau sudah begitu persoalannya bukan lagi asli atau palsu. Tapi soal ancaman terhadap keamanan negara," sambung Mantan Menteri BUMN tersebut.
Baca Juga: Geger Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Turun Tangan, Bareskrim Gelar Perkara Khusus
Dahlan Iskan juga berusaha memahami posisi Presiden Prabowo yang terjepit antara tuntutan rakyat atau mikul dhuwur mendhem jero.
Istilah dalam bahasa Jawa yang berarti 'memikul tinggi-tinggi, memendam dalam-dalam' itu digunakan untuk menggambarkan 'menjaga kehormatan, menutup aib, serta menjunjung tinggi jasa seseorang'.
Oleh sebab itu, Dahlan Iskan menyimpulkan bahwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sebaiknya diakhiri tanpa perlu melibatkan hukum.
"Kesimpulan saya: akhirilah ini sampai di sini. Tutuplah soal ijazah sekarang juga. Tidak perlu sampai pengadilan. Baik terhadap Rismon dkk maupun terhadap siapa saja," tegas Dahlan Iskan.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi melaporkan lima orang atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.