Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol. Budi Waseso merilis tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Jakarta, Selasa (13/6). BNN mengungkap hasil TPPU dari 2 kasus, salah satu kasus dikendalikan dari dalam sel oleh Haryanto Chandra alias Gombak, dengan total aset mencapai Rp39.606.000.000 Miliar yang diamankan dari empat orang tersangka berinisial LLT, A, CJ, dan CSN alias Calvin seorang warga negara Inggris. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
BNN Rilis Kasus TPPU Narkotika
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 13 Juni 2017 | 13:58 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
03 Februari 2026 | 18:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:03 WIB
Foto | 16:36 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 18:39 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 14:40 WIB
Foto | 13:01 WIB