Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol. Budi Waseso merilis tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Jakarta, Selasa (13/6). BNN mengungkap hasil TPPU dari 2 kasus, salah satu kasus dikendalikan dari dalam sel oleh Haryanto Chandra alias Gombak, dengan total aset mencapai Rp39.606.000.000 Miliar yang diamankan dari empat orang tersangka berinisial LLT, A, CJ, dan CSN alias Calvin seorang warga negara Inggris. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
BNN Rilis Kasus TPPU Narkotika
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 13 Juni 2017 | 13:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jerat Pasal TPPU untuk Eks Petinggi MA yang Kongkalikong Vonis Bebas Ronald Tannur
28 April 2025 | 23:55 WIB WIBWindy Idol Menangis: Sudah Capek Banget
23:47 WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:09 WIB
Foto | 14:32 WIB
Foto | 18:38 WIB
Foto | 06:01 WIB
Foto | 18:34 WIB
Foto | 17:46 WIB
Foto | 17:36 WIB