Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol. Budi Waseso merilis tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Jakarta, Selasa (13/6). BNN mengungkap hasil TPPU dari 2 kasus, salah satu kasus dikendalikan dari dalam sel oleh Haryanto Chandra alias Gombak, dengan total aset mencapai Rp39.606.000.000 Miliar yang diamankan dari empat orang tersangka berinisial LLT, A, CJ, dan CSN alias Calvin seorang warga negara Inggris. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
BNN Rilis Kasus TPPU Narkotika
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 13 Juni 2017 | 13:58 WIB
BERITA TERKAIT
Kejagung Sita 6 Aset Baru Eks Dirut Sritex Senilai Lebih dari Rp 20 Miliar
10 Oktober 2025 | 17:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:58 WIB
Foto | 19:52 WIB
Foto | 18:57 WIB
Foto | 18:48 WIB
Foto | 21:39 WIB
Foto | 20:02 WIB
Foto | 19:40 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 16:28 WIB