Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10). Paripurna DPR RI telah menyetujui RUUPerlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) menjadi Undang-undang yang merupakan upaya mengoreksi kelemahan dalam tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Tata kelola yang lebih memperkuat aspek perlindungan kepada pekerja migran Indonesia sekaligus mengoreksi praktek-praktek yang telah berlangsung yang merugikan pekerja migran. serta untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]