Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10). Paripurna DPR RI telah menyetujui RUUPerlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) menjadi Undang-undang yang merupakan upaya mengoreksi kelemahan dalam tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Tata kelola yang lebih memperkuat aspek perlindungan kepada pekerja migran Indonesia sekaligus mengoreksi praktek-praktek yang telah berlangsung yang merugikan pekerja migran. serta untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
DPR Setujui RUU PPILN Jadi Undang-undang
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 25 Oktober 2017 | 17:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang, Paripurna DPR Cuma Dihadiri 293 Anggota
20 Maret 2025 | 11:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:38 WIB
Foto | 06:01 WIB
Foto | 18:34 WIB
Foto | 17:46 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 06:39 WIB
Foto | 06:24 WIB
Foto | 17:26 WIB