Suara.com - Hakim tunggal Kusno memimpin sidang putusan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (14/12). Majelis Hakim memutuskan Praperadilan yang diajukan Setya Novanto dinyatakan gugur karena perkara pokok kasus e-KTP telah masuk dalam persidangan pokok. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Praperadilan Setya Novanto Dinyatakan Gugur
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 14 Desember 2017 | 16:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sakit Setya Novanto di Kursi Pesakitan dalam Tiga Babak
14 Desember 2017 | 15:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 13:21 WIB
Foto | 13:16 WIB
Foto | 06:50 WIB
Foto | 19:21 WIB
Foto | 10:38 WIB
Foto | 08:27 WIB