Suara.com - Sidang gugatan UU MD3 di Jakarta, Kamis (8/2). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang membahas mengenai Panitia Khusus Hak Angket DPR dan menyatakan bahwa Pansus tersebut sah secara konstitusi. [ANTARA/Akbar Nugroho Gumay]
MK Putuskan Pansus Angket KPK Sah
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 08 Februari 2018 | 18:18 WIB
BERITA TERKAIT
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
11 Januari 2026 | 19:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:19 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 20:03 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 19:10 WIB