Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Bupati. [suara.com/Oke Atmaja]
Sidang Perdana Rita Widyasari
Rabu, 21 Februari 2018 | 14:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Terungkap di Sidang Tom Lembong! Keuntungan Duta Sugar Rp101 Miliar dari Kerja Sama dengan PT PPI
12 Juni 2025 | 17:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 13:21 WIB
Foto | 13:16 WIB
Foto | 06:50 WIB
Foto | 19:21 WIB
Foto | 10:38 WIB
Foto | 08:27 WIB