Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Bupati. [suara.com/Oke Atmaja]
Sidang Perdana Rita Widyasari
Rabu, 21 Februari 2018 | 14:00 WIB
BERITA TERKAIT
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
15 Desember 2025 | 19:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:35 WIB
Foto | 17:46 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 20:13 WIB
Foto | 18:00 WIB