Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Bupati. [suara.com/Oke Atmaja]
Sidang Perdana Rita Widyasari
Rabu, 21 Februari 2018 | 14:00 WIB
BERITA TERKAIT
Kuasa Hukum Eks Dirut PT PIS Sebut Riza Chalid Tidak Terkait Kasus Pertamina
31 Desember 2025 | 17:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 09:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 19:37 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 16:52 WIB
Foto | 16:40 WIB
Foto | 15:41 WIB