Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Bupati. [suara.com/Oke Atmaja]
Sidang Perdana Rita Widyasari
Rabu, 21 Februari 2018 | 14:00 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
04 Maret 2026 | 07:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:46 WIB
Foto | 18:49 WIB
Foto | 18:33 WIB
Foto | 09:30 WIB
Foto | 20:57 WIB
Foto | 20:36 WIB