Suara.com - Polda Metro Jaya merilis pengungkapan industri rumahan minuman beralkohol (Ciu) tanpa izin edar dari BPOM RI di kawasan Pekojan, Jakarta, Kamis (3/5). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan satu orang pemilik usaha beserta barang bukti 22.000 liter bahan baku campuran fermentasi Ciu, 3.325 botol minuman Ciu siap edar, alat produksi pembuatan dan sejumlah barang bukti lainnya. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Polisi Ungkap Pabrik Minuman Beralkohol
Kamis, 03 Mei 2018 | 13:49 WIB
BERITA TERKAIT
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
27 Oktober 2025 | 15:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:24 WIB
Foto | 19:05 WIB
Foto | 18:34 WIB
Foto | 17:57 WIB
Foto | 17:23 WIB
Foto | 17:00 WIB
Foto | 16:20 WIB
Foto | 20:05 WIB