Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11). Majelis hakim memvonis Fayakhun delapan tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]