Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11). Majelis hakim memvonis Fayakhun delapan tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 22 November 2018 | 06:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hakim Ungkap Fakta Memberatkan yang Bikin Geram! Vonis Seumur Hidup Kompol Satria Nanda Diapresiasi
05 Juni 2025 | 07:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:54 WIB
Foto | 18:37 WIB
Foto | 18:15 WIB
Foto | 21:29 WIB
Foto | 21:26 WIB
Foto | 15:22 WIB
Foto | 08:19 WIB