Suara.com - Rilis kasus pengungkapan Sextortion Online di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (15/2). Tim Unit 2 Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus sindikat Sextortion atau pemerasan melalui penyediaan jasa layanan video call sex dan mengamankan 1 orang tersangka dengan sejumlah barang bukti 3 HP, 6 buku tabungan, dan 1 cincin emas hasil dari pemerasan korban video call sex. [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Video Call Sex
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 15 Februari 2019 | 14:31 WIB
BERITA TERKAIT
Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
23 Desember 2025 | 13:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:01 WIB
Foto | 19:58 WIB
Foto | 19:51 WIB
Foto | 19:02 WIB
Foto | 18:28 WIB
Foto | 15:12 WIB
Foto | 17:16 WIB