Suara.com - Rilis kasus pengungkapan Sextortion Online di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (15/2). Tim Unit 2 Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus sindikat Sextortion atau pemerasan melalui penyediaan jasa layanan video call sex dan mengamankan 1 orang tersangka dengan sejumlah barang bukti 3 HP, 6 buku tabungan, dan 1 cincin emas hasil dari pemerasan korban video call sex. [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Video Call Sex
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 15 Februari 2019 | 14:31 WIB
BERITA TERKAIT
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
06 Desember 2025 | 12:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:28 WIB
Foto | 19:43 WIB
Foto | 16:43 WIB
Foto | 18:23 WIB
Foto | 18:07 WIB
Foto | 13:31 WIB