Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Ekspresi Idrus Marham saat Dituntut 5 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 21 Maret 2019 | 13:25 WIB
BERITA TERKAIT
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
17 Desember 2025 | 16:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI