Suara.com - Terdakwa kasus tindak pidana narkotika Kaharuddin alias Achong berdiri usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Dumai di Dumai, Riau, Selasa (23/4). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada terdakwa karena terbukti bersalah menyelundupkan 30.000 ekstasi dari Malaysia. [ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid]